Tim Tinjau Lokasi Proyek Pembangunan Beronjong, Tidak Dibayar Kalau Metrial Tidak Sesuai Speksikasi Audit BPKP 

    Tim Tinjau Lokasi Proyek Pembangunan Beronjong, Tidak Dibayar Kalau Metrial Tidak Sesuai Speksikasi Audit BPKP 
    Saat Tim, Tinjau Lokasi Proyek pada kamis 6 Juni 2024

    Pesisir Selatan, - Tim BPBD Pessel yang terdiri tim Teknis dan PPK tinjau langsung Pembangunan Bronjong atau penguatan tebing yang ada di Batang Tapan Nagari Kampung Tengah Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan yang dikerjakan CV. Marenata Pratama, pada Kamis 6 Juni 2024. Dalam rangka Monitoring dan evaluasi dihadiri oleh PPK, Tim Teknis (4 orang), Pengawas 1 Lapangan, Pelaksana, Camat Rahul, serta Wali Nagari setempat.

    Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstrikusi Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pesisir Selatan NikoDemus El Thiaz, mengucapkan terimakasih atas pemberitaan media "karana ada pemberitaan ini kami turun ke lokasi untuk memastikan dari informasi, kalau tidak mungkin kami belum tinjau lokasi, " Ucapnya

    Diakui oleh Tim saat dilokasi bahwa memang banyak batu yang tidak sesuai spesifikasi yang terpasang

    "Ya, memang benar batu bronjong ini yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang mana batu yang kecil harus diganti sesuai ukuran yang telah ditetapkan" jelasnya

    Dikatakan juga bahwasahnya sesuai Permen PUPR no 1 tahun 2022 tentang stantadrisasi batu pengsisian bronjong yang mana ukuran batu 12 cm sampai 25 cm, karena kawat pabrikasi ukurannya 8 cm, makanya dite batu dipasang kecil maka harus diganti sesuai spesifikasi teknis.

    "Kami telah memberikan intruksi untuk melakukan pembongkaran terhadap batu dan untuk pengikatan kawat beronjong harus diperbaiki sehingga pemasangan beronjong akan lebih kuat" ucapnya.

    Kontraktor diberikan waktu 1 minggu / 7 hari untuk perbaikan dan merapikan pasangan beronjong yang sudah selesai serta sudut beronjong harus terisi, dibuktikan dengan foto, andaikan kata pihak penyedia tidak melakukan intruksi ini, maka kami akan melakukan tindakan tegas.

    "Sesuai dengan aturan kegiatan ini pembayaran setelah pemeriksaan BPKP, kalau tidak sesuai spesifikasi menurut hasil audit BPKP maka proyek ini tidak bisa dibayarkan, karena yang dibayar hanya sesuai hasil audit BPKP" jelasnya

    Dikatakan juga bahwa Metrial batu untuk bagunan ini dibolehkan diambil dari lokasi ini.

    "Ya..kalau dari Quary harus ada izin yang dilengkap dan dokumennya jelas, maka harga memang harus sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah" tegasnya

    Jumadil

    Jumadil

    Artikel Sebelumnya

    Pembangunan Beronjong Gunakan Meterial Tanpa...

    Artikel Berikutnya

    Uang Hasil Pelanggan Air Bersih BumNag,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami